Serang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Serang pada Rabu, 24/06/26.
Kedua tersangka diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di dalam sebuah mobil yang terparkir di lingkungan Kampung Pamarican, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Adapun identitas kedua tersangka yakni:
M.R. (45), lahir di Lampung Tengah, 12 Mei 1981, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kampung Karang Jaya Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
MT. (43), lahir di Serang, 17 Oktober 1983, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Kampung Pamarican, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
5 (lima) klip plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram;
1 (satu) pack plastik klip;
1 (satu) buah lakban warna merah;
1 (satu) unit handphone Android merk REALME milik MT;
1 (satu) unit handphone Android merk OPPO milik M.R.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit 3 Satresnarkoba terkait aktivitas peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kasemen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MT. yang berada di Kampung Pamarican, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 5 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu pack plastik klip, serta satu buah lakban warna merah yang ditemukan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar rumah.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya mengaku membeli sebanyak 3 gram sabu dengan harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari wilayah Komplek Permata, Kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua tersangka membawa sabu ke rumah MT. di Kampung Pamarican untuk dibagi ke dalam lima paket kecil menggunakan klip plastik dengan tujuan diedarkan kembali kepada para pengguna.
MT. juga mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Hasil penjualan kemudian disetorkan kembali kepada M.R.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna mewujudkan Kota Serang yang aman dan bebas dari narkoba.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar