Rabu, 24 Juni 2026

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Serang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Rabu, 24/06/26.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Kasus ini terungkap pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sadiq, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26), warga Kampung Sadiq, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pelaku diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:

2.288 (dua ribu dua ratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Heximer;
905 (sembilan ratus lima) butir obat jenis Tramadol;
1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam kamar tidur pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.M. mengakui bahwa seluruh barang bukti obat-obatan tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh obat jenis Heximer dan Tramadol dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook bernama "STORE", kemudian berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang biasa dipanggil "Bang" yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T dari wilayah Tangerang. R.M. mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top