Selasa, 02 Juni 2026

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 


KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 


"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 


Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 


"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 


"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 


Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 


"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 


Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 


Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 


"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 


Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 


KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 


Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:


1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan


2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra


3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019


4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute


Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini.


Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 


Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top