Selasa, 30 Juni 2026

Kanit Propam Polsek Serang Sosialisasikan Barcode Layanan Pengaduan Propam Polri kepada Masyarakat


Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian, Kanit Propam Polsek Serang AIPTU Efendi melaksanakan sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri kepada masyarakat, Selasa, 30 Juni 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dalam menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait pelayanan kepolisian melalui sistem layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Divisi Propam Polri.

Dalam pelaksanaannya, AIPTU Efendi menjelaskan tata cara penggunaan barcode layanan pengaduan Propam Polri yang dapat diakses secara mudah melalui perangkat telepon seluler. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran serta publik dalam mendukung pengawasan terhadap kinerja anggota Polri.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Melalui layanan pengaduan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun masukan secara cepat dan tepat sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian pengaduan serta turut berpartisipasi dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan terpercaya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top