Kamis, 11 Juni 2026

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Serang // GebrakNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/ tanggal 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta keterangan Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal Polda Banten.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor TB. A.L pada dokumen ekspor dan impor barang milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara langsung melalui sistem elektronik.

Dari hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik menemukan bahwa tidak terdapat scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan pada perusahaan.

Selain itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.

Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menerangkan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, forum gelar perkara yang dihadiri peserta internal Ditreskrimum serta unsur pengawas dan fungsi pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, berkesimpulan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dan terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top