Jumat, 22 Mei 2026

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Serang // GebrakNasional.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada Kamis, 21/05/2026.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menuturkan bahwa perkara yang ditangani  oleh unit PPA yaitu dugaan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan” dan/atau “Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”, yang terjadi pada hari Selasa, 05 Mei 2026 sekira di sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya.

Berawal mula anak korban sedang bermain bersama teman-teman anak korban, lalu anak korban ikut teman-temannya untuk membeli kue putu di rumah pelaku yang dimana terduga pelaku penjual kue putu,  Setelah selesai membeli kue putu teman-teman anak korban pulang dan anak korban tidak di perbolehkan untuk pulang oleh tersangka lalu berkata dengan kalimat "JANGAN PULANG DULU, SAYA BUATIN KUE PUTU", kemudian tersangka mengatakan  dengan kalimat "SINI MASUK KAMAR”
Dan pelaku melancarkan aksi tindak pidana perbuatan Cabul.

Perkara tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/273/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 07 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial D.O. (14), warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya.

Sementara itu, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, A.S. (35), warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya, HI. (34), warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya, RI. (35), selaku Ketua RT setempat, warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI. (55), warga Balok Paing, Desa Pasuruan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran, 1 (satu) lembar hasil visum sementara, 1 (satu) stel pakaian korban.

Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali menambahkan Saat ini Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Serang untuk pendampingan terhadap anak korban, serta melakukan koordinasi dengan psikolog guna pelaksanaan trauma healing bagi korban.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top