Pontianak // GebrakNasional.com - Kasus dugaan deepfake yang terjadi di Universitas Tanjungpura Pontianak harus dipandang sebagai kekerasan digital (digital violence) dan pelecehan berbasis teknologi yang secara nyata menyerang martabat, privasi, dan hak asasi korban. Ketika wajah seseorang dimanipulasi menjadi konten vulgar tanpa persetujuan, maka yang dirusak bukan hanya citra pribadi korban, tetapi juga kesehatan psikologis, rasa aman, dan masa depan sosialnya.
Sebagai praktisi hukum, Dr. Deny, M.H, menilai tindakan seperti ini sudah masuk dalam kategori kekerasan digital yang dapat menimbulkan trauma psikologis, pencemaran nama baik, serta kerugian sosial bagi korban. Ujarnya
Ketika teknologi digunakan untuk merendahkan dan mempermalukan orang lain, maka di situlah hukum harus bertindak tegas. Ungkapnya
Kasus di Untan Pontianak menjadi alarm bahwa penyalahgunaan AI telah masuk ke lingkungan akademik. Jika tidak ditindak serius, deepfake dapat berkembang menjadi alat fitnah, pemerasan, bahkan manipulasi informasi publik yang berbahaya bagi masyarakat. Lanjutnya
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan profesional agar menimbulkan efek jera.
Kampus juga harus memperkuat edukasi etika digital, karena kecerdasan teknologi tanpa moral hanya akan melahirkan kejahatan dengan wajah baru. Pungkas Dr. Deny, MH. selaku Praktisi Hukum. (Hendi/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar