Sabtu, 04 April 2026

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Menanti Keadilan di Mahkamah Pidana Internasional

Oleh: M. Fadli Makarim


Tragedi kembali menyelimuti korps perdamaian dunia. Gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi UNIFIL di Lebanon Selatan bukan sekadar angka dalam statistik konflik, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum internasional. 


Di tengah eskalasi militer yang kian brutal, serangan terhadap mereka yang mengenakan baret biru adalah serangan terhadap kemanusiaan itu sendiri. 


Sebanyak tiga prajurit penjaga perdamaian dari Indonesia gugur di Lebanon, akhir Maret lalu. Mereka adalah Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur, dan Praka Farizal Rhomadhon. 


Kita harus berani menyebut hal ini sebagaimana adanya: tindakan agresor yang terukur. Israel, sebagai pihak yang melakukan invasi darat dan serangan udara ke wilayah Lebanon, memikul tanggung jawab penuh atas setiap peluru dan artileri yang mengenai aset PBB. 


Dengan teknologi pengintaian mutakhir yang mereka miliki, menyerang bunker atau menara pengawas UNIFIL bukan lagi "kecelakaan". 


Berdasarkan Pasal 8 ayat (2)(b)(iii) Statuta Roma, tindakan sengaja mengarahkan serangan terhadap personel, instalasi, atau kendaraan yang terlibat dalam misi penjaga perdamaian PBB dikategorikan sebagai Kejahatan Perang (War Crimes). 


Sebagai militer dengan kapabilitas tinggi, Israel terikat pada prinsip distingsi, pembedaan antara target militer dan personel yang dilindungi. 


Pelanggaran terhadap prinsip ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2)(b)(iv), menunjukkan adanya pengabaian sengaja terhadap nyawa manusia demi ambisi militeristis.


Seringkali muncul argumen bahwa biarlah kasus militer diselesaikan melalui investigasi internal negara yang bersangkutan. Namun, Statuta Roma melalui Pasal 17 mengatur tentang Masalah Admisibilitas. 


Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat mengambil alih kasus jika pengadilan nasional suatu negara dianggap "tidak mau" (unwilling) atau "tidak mampu" (unable) melakukan proses hukum secara jujur. 


Dalam konteks ini, jika investigasi domestik Israel hanya bersifat formalitas atau justru bertujuan melindungi pelaku dari pertanggungjawaban pidana (shielding the person concerned), maka ICC memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan kasus ini dapat diterima (admissible). 


Keadilan tidak boleh dikompromikan oleh mekanisme internal yang bias dan menutup mata terhadap kejahatan komandannya. 


Investigasi PBB: Fondasi Bukti bagi Jaksa ICC


Saat ini, PBB sedang melakukan investigasi mendalam terhadap serangan-serangan yang menimpa UNIFIL. 


Perlu dipahami bahwa investigasi PBB dan proses di ICC adalah dua instrumen yang saling memperkuat. 


Investigasi PBB berfungsi mengumpulkan fakta lapangan yang dapat menjadi "amunisi" bagi Jaksa Penuntut ICC untuk menetapkan adanya "dasar yang beralasan" (reasonable basis) guna memulai penyelidikan pidana sesuai Pasal 15. 


Meskipun laporan PBB sering kali bersifat administratif, temuan tersebut adalah kunci untuk membuktikan apakah ada pola serangan sistematis. 


Tanpa tindak lanjut pidana di ICC, laporan investigasi PBB hanya akan menjadi dokumen di atas meja diplomasi, sementara para pelaku kejahatan perang tetap melenggang bebas. 


Hukum internasional tidak hanya menyasar prajurit yang menarik pelatuk. 


Statuta Roma melalui Pasal 28 mengatur tentang Pertanggungjawaban Komandan. 


Jika atasan militer Israel mengetahui, atau seharusnya mengetahui, bahwa pasukan di bawah kendalinya melakukan serangan ilegal terhadap posisi PBB, tapi gagal mencegah atau menghukum pelakunya, maka sang komandan memikul tanggung jawab pidana yang sama. 


Akuntabilitas harus menjangkau hingga ke meja para jenderal pengambil kebijakan.


Langkah Indonesia dan Urgensi Yurisdiksi


Hambatan terbesar saat ini adalah posisi negara pelaku yang bukan merupakan negara anggota ICC. Namun, pintu masuk tersedia melalui prinsip Locus Delicti (tempat kejadian perkara). 


Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3), negara yang bukan anggota (seperti Lebanon) dapat membuat deklarasi untuk menerima yurisdiksi mahkamah atas kejahatan tertentu yang terjadi di wilayahnya. 


Sebagaimana didorong oleh banyak pakar hukum internasional, kunci utama berada di tangan Beirut. 


Jika Lebanon memberikan mandat yurisdiksi ini, maka ICC secara otomatis memiliki wewenang hukum atas seluruh kejahatan yang terjadi di wilayah kedaulatan mereka, terlepas dari kewarganegaraan pelakunya. 


Langkah ini krusial agar tragedi yang menimpa prajurit Indonesia tidak berakhir dalam impunitas. 


Hambatan terbesar adalah posisi Israel yang bukan negara anggota ICC. Namun, sesuai Pasal 12 ayat (3), Lebanon sebagai lokasi kejadian perkara dapat membuat deklarasi untuk menerima yurisdiksi mahkamah. 


Indonesia, sebagai negara penyumbang pasukan (Troop Contributing Country), harus secara proaktif mendorong Beirut untuk membuka pintu bagi ICC. 


Tanpa langkah hukum yang nyata, seragam PBB yang dikenakan prajurit kita hanya akan menjadi target yang kebal hukum bagi para agresor. 


Kehormatan seorang prajurit perdamaian terletak pada perlindungan yang diberikan dunia kepadanya saat ia menjalankan tugas suci di medan konflik. 


Keadilan bagi tiga prajurit Indonesia ini akan menjadi ujian bagi tatanan dunia: apakah hukum internasional benar-benar tegak untuk semua, atau tunduk pada kekuatan senjata negara penyerang.


Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat


 Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top