Selasa, 21 April 2026

Revisi UU Pemilu: Membenahi atau Mengakali?

Foto ilustrasi. 


Oleh: Firdaus Arifin


Setiap kali Undang-Undang Pemilu dibuka kembali untuk direvisi, publik selalu diajak percaya bahwa ini adalah momentum pembenahan. Kata-kata yang digunakan pun terdengar menjanjikan: komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan. Seolah-olah hukum pemilu kita hanya memerlukan sedikit penyesuaian untuk menjadi lebih kokoh. 


Namun, pengalaman panjang demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: revisi undang-undang tidak selalu lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem, melainkan kerap kali dari kebutuhan menyesuaikan kepentingan. 


Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk membenahi demokrasi, atau justru untuk menata ulang distribusi kekuasaan? 


Niat menjadi penting, karena hukum tidak pernah netral. Ia selalu mengandung arah dan kepentingan. 


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu indikasinya adalah frekuensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi. 


Kondisi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa desain normatif UU Pemilu masih menyisakan problem yang belum tuntas. 


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembatasan hak politik warga negara. 


Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendorong penataan ulang keserentakan pemilu nasional dan daerah, memperlihatkan bahwa desain sistem pemilu masih memerlukan penataan lebih lanjut. 


Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu memperoleh dasar urgensi yang kuat. Namun, urgensi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas perubahan. 


Kepentingan


Pembahasan UU Pemilu hampir selalu berlangsung dalam ruang yang sangat politis. Berbagai aktor—partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait—memiliki preferensi masing-masing terhadap desain sistem yang dianggap paling menguntungkan. 


Karena itu, gagasan “pembenahan komprehensif” perlu dibaca secara kritis. 


Komprehensif bagi siapa? Apakah benar-benar untuk memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru untuk mengamankan kepentingan politik tertentu? 


Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah norma dalam UU Pemilu lahir dari kompromi politik. 


Ambang batas pencalonan presiden, misalnya, sejak awal lebih banyak diperdebatkan dalam kerangka kepentingan politik daripada kebutuhan sistemik. 


Jika revisi kali ini tidak keluar dari logika tersebut, maka yang terjadi bukan pembenahan, melainkan pengulangan. 


Masalah utama UU Pemilu tidak hanya terletak pada norma tertentu, tetapi juga pada desain sistem secara keseluruhan. 


Selama ini, sistem pemilu Indonesia kerap berubah tanpa arah yang konsisten, menghasilkan konfigurasi yang cenderung tambal-sulam. 


Revisi seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan ulang desain tersebut secara utuh. Tidak sekadar mengubah angka atau teknis, tetapi menata ulang logika sistem: bagaimana menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan, bagaimana memperkuat partai politik tanpa mengorbankan kedaulatan pemilih, serta bagaimana memastikan kompetisi politik tetap adil. 


Tanpa keberanian menyentuh aspek desain, revisi hanya akan menjadi perubahan kosmetik. 


Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap norma dalam UU Pemilu harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. 


Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Nomor 135/PUU-XXII/2024, seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan ulang UU Pemilu. 


Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan norma, tetapi juga memberikan arah bagi pembentuk Undang-Undang. 


Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi kerap belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara sistematis dalam legislasi. 


Jika pola ini berulang, maka revisi UU Pemilu berisiko kembali melahirkan norma yang rentan diuji. 


Revisi yang mengabaikan arah konstitusi pada akhirnya hanya akan memperpanjang siklus masalah.


Digital


Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap demokrasi secara signifikan. Kampanye politik kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung secara masif di ruang digital. 


Fenomena disinformasi, manipulasi informasi, dan penggunaan data pemilih menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi yang ada. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan aspek ini secara serius. 


Namun, pengaturan ruang digital juga harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. 


Regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi membatasi ruang demokrasi itu sendiri. Pembenahan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik yang bermakna. 


Sayangnya, proses legislasi di Indonesia sering kali dipersepsikan belum sepenuhnya terbuka dan deliberatif. 


Dalam konteks revisi UU Pemilu, partisipasi publik menjadi krusial karena undang-undang ini menyangkut langsung hak politik warga negara. 


Tanpa keterlibatan publik yang memadai, revisi berpotensi kehilangan legitimasi. Keterbukaan proses dan ruang partisipasi yang luas bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama bagi kualitas demokrasi. 


Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan awal revisi UU Pemilu di DPR belum berjalan stabil. 


Bahkan, terdapat penundaan dalam agenda pembahasan awal di tingkat Komisi II per April 2026. 


Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan dapat berjalan tidak optimal jika waktu semakin mendekati tahapan Pemilu 2029. 


Sejumlah pihak juga telah mengingatkan pentingnya menyelesaikan revisi lebih awal agar tidak dilakukan dalam tekanan waktu. 


Undang-Undang sebesar UU Pemilu membutuhkan waktu, kedalaman analisis, dan proses deliberasi yang memadai. 


Tanpa itu, kualitas regulasi sulit diharapkan optimal. 


Arah Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal perubahan norma, tetapi soal arah demokrasi Indonesia.


Apakah revisi ini akan memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mengonsolidasikan kepentingan politik tertentu? 


Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya terletak pada isi undang-undang, tetapi juga pada proses pembentukannya. 


Apakah proses tersebut inklusif, transparan, dan akuntabel? Ataukah ia sekadar menjadi ruang kompromi politik? 


Revisi UU Pemilu dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem demokrasi. Namun, ia juga dapat menjadi cara halus untuk mengakali prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. 


Di sinilah publik perlu tetap waspada. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. 


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top