![]() |
| Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejagung, pada Kamis, 16 April 2026. |
Oleh: Antoni Putra
Penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka korupsi, bahkan belum genap sepekan setelah pengucapan sumpah jabatan, bukan sekadar peristiwa hukum. Ia adalah ironi yang terlalu menyakitkan.
Lembaga yang seharusnya menjaga moral pelayanan publik justru terseret dalam praktik yang merusak keadilan administratif.
Kepercayaan publik tidak hanya terciderai, tetapi juga dipaksa mempertanyakan kembali legitimasi lembaga pengawas itu sendiri.
Dalam satu peristiwa, publik menyaksikan bagaimana institusi yang dibangun untuk mengoreksi penyimpangan, justru menjadi bagian dari penyimpangan itu.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu. Ia memperlihatkan tiga lapisan masalah sekaligus: penyimpangan fungsi kelembagaan, kegagalan sistem seleksi pejabat publik, dan watak korupsi yang tumbuh rasional dalam sistem yang permisif.
Ombudsman dalam Bayang-bayang Kekuasaan
Ombudsman dirancang sebagai institusi korektif, pengawas maladministrasi yang berdiri di luar tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Ia bukan sekadar lembaga administratif, melainkan representasi dari prinsip akuntabilitas dalam negara modern.
Dalam posisi itu, Ombudsman seharusnya menjadi tempat terakhir warga mencari keadilan ketika berhadapan dengan kesewenang-wenangan birokrasi.
Namun, yang tampak dalam kasus ini justru sebaliknya. Dugaan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menunjukkan satu hal: mekanisme pengawasan tidak lagi netral. Ia telah bergeser menjadi instrumen yang bisa dinegosiasikan.
Ketika kewenangan pengawasan digunakan untuk mengintervensi kebijakan demi kepentingan tertentu, maka yang runtuh bukan hanya prosedur, tetapi juga makna dari lembaga itu sendiri.
Ombudsman tidak lagi berdiri sebagai penyeimbang kekuasaan, melainkan terseret ke dalam orbit kekuasaan itu.
Fenomena ini mengingatkan bahwa institusi tidak pernah benar-benar netral. Ia sangat ditentukan oleh aktor di dalamnya. Aturan boleh dirancang seideal mungkin, tetapi tanpa integritas, ia mudah dibelokkan.
Dalam konteks ini, persoalan utama bukan pada desain kelembagaan Ombudsman, melainkan pada degradasi etika yang menggerogoti praktiknya.
Yang lebih mengkhawatirkan, ketika lembaga pengawas kehilangan integritasnya, publik kehilangan rujukan moral.
Mekanisme pengaduan menjadi kehilangan arti, karena institusi yang seharusnya mendengar keluhan justru ikut terlibat dalam praktik yang dikeluhkan.
Di titik ini, yang terjadi bukan sekadar penyimpangan fungsi, melainkan pembalikan fungsi lembaga itu sendiri.
Seleksi yang Gagal Membaca Integritas
Kasus ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang gagal menyaring integritas sejak awal.
Fakta bahwa terdapat catatan kritis terhadap rekam jejak yang tidak ditindaklanjuti secara serius menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem seleksi pejabat publik.
Proses yang seharusnya menjadi gerbang penyaringan justru berubah menjadi prosedur administratif yang kering makna.
Selama ini, uji kelayakan dan kepatutan kerap lebih menyerupai panggung formalitas daripada ruang evaluasi substantif.
Pertanyaan diajukan, jawaban diberikan, tetapi integritas jarang benar-benar diuji secara mendalam.
Dalam situasi seperti ini, kompromi politik sering kali lebih menentukan daripada kualitas personal.
Akibatnya, seleksi melahirkan ilusi meritokrasi. Publik dibuat percaya bahwa pejabat yang terpilih telah melalui proses ketat dan objektif, padahal di balik itu terdapat celah besar yang memungkinkan individu bermasalah untuk lolos.
Sistem tampak rapi di permukaan, tetapi rapuh di dalam. Kelemahan ini semakin diperparah oleh tidak adanya mekanisme yang efektif untuk membaca resiko integritas secara dini.
Padahal, rekam jejak dan pola perilaku masa lalu sering kali menjadi indikator penting terhadap potensi penyimpangan di masa depan.
Ketika informasi tersebut diabaikan, maka sistem secara tidak langsung sedang membuka pintu bagi masalah yang lebih besar.
Dalam kerangka hubungan antara publik dan pejabat, kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol masyarakat terhadap proses seleksi.
Ketika transparansi terbatas dan akuntabilitas tidak berjalan, publik kehilangan kemampuan untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar layak dipercaya.
Pada akhirnya, seleksi yang gagal bukan sekadar kesalahan prosedural. Ia adalah pintu masuk bagi korupsi itu sendiri.
Ketika Korupsi Menjadi Rasional
Di luar persoalan kelembagaan dan seleksi, kasus ini juga menunjukkan satu hal yang lebih mendasar: korupsi dapat menjadi pilihan yang rasional dalam sistem tertentu.
Dugaan penerimaan suap untuk memengaruhi kebijakan memperlihatkan bahwa tindakan koruptif tidak selalu lahir dari kebutuhan, melainkan dari perhitungan.
Ada kalkulasi yang bekerja, tentang keuntungan yang bisa diperoleh dan risiko yang mungkin dihadapi.
Ketika nilai keuntungan besar, sementara risiko dianggap kecil, maka korupsi menjadi pilihan yang masuk akal bagi pelaku.
Di sinilah letak bahayanya. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi sebagai strategi.
Masalahnya, sistem sering kali gagal meningkatkan risiko tersebut secara signifikan. Pengawasan internal lemah, transparansi terbatas, dan penindakan tidak selalu konsisten.
Dalam kondisi seperti ini, lingkungan justru mendorong perilaku koruptif. Keterlibatan sektor dengan nilai ekonomi tinggi, seperti pertambangan, semakin memperbesar peluang tersebut.
Kompleksitas regulasi dan besarnya kepentingan ekonomi menciptakan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan.
Interaksi antara pejabat publik dan pelaku usaha dalam ruang yang tidak transparan membuka peluang terjadinya transaksi tersembunyi.
Yang paling terdampak dari situasi ini bukan hanya keuangan negara, tetapi juga struktur kepercayaan publik.
Ketika lembaga pengawas ikut terjerat korupsi, maka kepercayaan terhadap seluruh sistem ikut terkikis.
Publik tidak lagi yakin kemana harus mengadu, karena batas antara pengawas dan pelaku menjadi kabur.
Dalam kondisi seperti ini, korupsi berhenti menjadi anomali. Ia berubah menjadi bagian dari mekanisme informal dalam pengambilan keputusan.
Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar