Minggu, 12 April 2026

Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Serang // GebrakNasional.com – Polda Banten memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Malimping, Kabupaten Lebak. 

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 April tahun 2026 dan informasi dari masyarakat. Kasus ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Malingping. Perstiwa tersebut berawal dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh tersangka NU kepada tersangka ME. Karena ME tidak mengakui perbuatan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (12/04). 


“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” lanjut Kombes Pol Maruli. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita
- 1 buah Hanphone Iphone 17 Promax yang digunakan untuk merekam. 
- 1 buah pakaian baju kaos lengan pendek. 
- 1 buah pakaian celana panjang warna hitam. 
- 1buah Handpone merk Iphone 13.
- 1 buah Kitab Suci Al-Quran. 
- 1 buah Handphone Iphone 11.
- 1 Buah pakaian daster. 


Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 KUHP mengatur mengenai tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, orang yang beragama, atau sarana ibadah di Indonesia. Pasal 301 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan. Serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun," ujarnya. 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top