Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri, Kanit Propam Polsek Serang Aiptu Efendi melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan Yanduan Propam Polri kepada masyarakat, Rabu, 8 April 2026.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Efendi menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri melalui layanan Yanduan Propam Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih, transparan, dan profesional.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami haknya dalam menyampaikan pengaduan serta turut berperan aktif dalam mengawasi kinerja Polri demi terciptanya pelayanan yang lebih baik. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar