Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mapolsek Serang, Rabu, 11 Maret 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai persyaratan untuk pengurusan administrasi lebih lanjut.
Dalam proses pelayanan tersebut, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar