Selasa, 17 Februari 2026

Soal Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Johanis Tanak: Apa yang Mau Dikembalikan?

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.  


JAKARTA, GebrakNasional.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung UU KPK direvisi lagi. 


“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Johanis dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026. 


Johanis mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU. 


Saat ini, kata dia, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. 


"Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya. 


Johanis mengatakan, dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Dia juga mengatakan, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif. 


“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019,” tuturnya. 


Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. 


"Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” ucapnya. 


Diketahui sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali. 


Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. 


"Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat, 13 Februari 2026. 


Dia menjelaskan, revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.


Jokowi kembali menegaskan, dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. 


“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya. 


Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna. 


Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. 


"Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya. (*/red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top