Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan surat keterangan kehilangan di Mapolsek Serang, Jumat 27 Februari 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kepolisian. Dalam pelaksanaannya, petugas melayani warga dengan ramah serta memproses penerbitan surat kehilangan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan terkait tata cara dan persyaratan administrasi guna memastikan proses berjalan lancar dan tertib.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan pelayanan yang optimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang profesional dan responsif dalam memenuhi kebutuhan administrasi kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar