Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang membutuhkan, Minggu, 8 Februari 2026.
Layanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada warga yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang penting, guna keperluan administrasi lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, mudah, dan transparan, serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan penerbitan surat kehilangan.
Melalui pelayanan tersebut, Polsek Serang berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Dengan adanya layanan penerbitan surat kehilangan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus keperluan administrasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar