![]() |
| Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. |
Oleh: Desi Sommaliagustina
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 04 Februari 2026, bukan sekadar kabar kriminal biasa.
Peristiwa ini adalah alarm keras yang berbunyi tepat di jantung penerimaan negara: pajak dan bea cukai. Dua titik berbeda, KPP Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disasar dalam waktu yang hampir bersamaan.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara lebih dulu menjadi lokasi OTT pada Januari lalu. Rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang tidak bisa lagi dibaca sebagai kebetulan atau kesalahan individual. Ini adalah sinyal adanya problem sistemik yang belum terselesaikan di tubuh birokrasi fiskal kita.
Restitusi, Impor, dan Integritas
Selama ini, Kemenkeu sering dipersepsikan sebagai institusi yang relatif paling maju dalam reformasi birokrasi.
Digitalisasi layanan, penguatan sistem pengawasan internal, serta reputasi sebagai kementerian dengan tata kelola yang lebih baik dibanding banyak instansi lain, menjadi narasi yang terus dibangun.
Namun, berulangnya OTT di unit-unit teknis pelaksana penerimaan negara memperlihatkan kenyataan yang lebih getir.
Reformasi administratif tidak selalu berbanding lurus dengan reformasi integritas. Masalahnya bukan semata pada prosedur, tetapi pada budaya kekuasaan di level operasional.
Kasus di KPP Madya Banjarmasin diduga berkaitan dengan proses restitusi pajak, sementara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan importasi barang.
Dua isu ini memiliki satu kesamaan mendasar, keduanya memberikan ruang diskresi besar kepada pejabat teknis.
Restitusi pajak bukan perkara sederhana. Ia melibatkan verifikasi, pemeriksaan dokumen, penilaian kepatuhan, hingga keputusan akhir yang menentukan apakah negara mengembalikan uang kepada wajib pajak.
Di sinilah letak celah. Ketika keputusan administratif memiliki nilai ekonomi besar, potensi transaksi gelap selalu mengintai.
Demikian pula dengan bea dan cukai. Proses pemeriksaan barang impor, klasifikasi tarif, penetapan nilai pabean, hingga penindakan pelanggaran, memberikan otoritas yang luas kepada aparat di lapangan.
Diskresi yang luas tanpa pengawasan ketat adalah lahan subur bagi praktik suap dan gratifikasi. Ini bukan persoalan baru.
Sejarah panjang kasus korupsi di sektor pajak dan bea cukai selalu berulang pada pola yang sama, yaitu permainan di wilayah diskresi teknis. Kita perlu jujur membaca situasi ini.
Jika dalam kurun waktu singkat, OTT terjadi di beberapa kantor pajak dan unit bea cukai di daerah berbeda, maka yang bermasalah bukan lagi orang per orang, melainkan sistem nilai di dalam organisasi.
Integritas belum menjadi sistem; ia masih bergantung pada moral personal. Padahal, birokrasi modern seharusnya dibangun dengan prinsip bahwa sistem mampu mencegah penyimpangan, bahkan ketika individu di dalamnya memiliki niat buruk.
Jika sistem masih bisa “ditembus” oleh praktik korupsi, maka desain pengendaliannya belum cukup kuat.
Digitalisasi pelayanan ternyata belum sepenuhnya menutup ruang interaksi informal. Standar operasional prosedur belum sepenuhnya menutup celah negosiasi di balik meja.
Pengawasan internal belum mampu membaca pola penyimpangan sejak dini. Akibatnya, yang bekerja bukan sistem pencegahan, melainkan penindakan setelah kejadian.
OTT, Reformasi dan Evaluasi
Bagi publik, kabar OTT di Kemenkeu memiliki efek psikologis yang jauh lebih besar dibanding OTT di instansi lain.
Pajak dan bea cukai adalah wajah negara dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Di sinilah keadilan fiskal dipertaruhkan. Ketika aparat pajak terlibat korupsi, wajib pajak akan bertanya: untuk apa patuh, jika yang mengawasi tidak patuh?
Ketika aparat bea cukai bermain dalam impor, pelaku usaha akan bertanya: apakah kepatuhan masih relevan, ataukah “jalur belakang” lebih efektif? Inilah bahaya terbesar. Bukan sekadar hilangnya uang negara, tetapi runtuhnya legitimasi aturan.
Negara hidup dari kepercayaan. Pajak dibayar bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi karena keyakinan bahwa sistemnya adil.
Jika kepercayaan ini terkikis, maka kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang selama ini menjadi tulang punggung sistem perpajakan akan melemah.
Selama dua dekade terakhir, reformasi di Kemenkeu lebih banyak menekankan pada perbaikan tata kelola administratif: modernisasi kantor, sistem informasi, remunerasi pegawai, dan peningkatan kesejahteraan.
Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan budaya kekuasaan di level operasional.
Kenaikan gaji dan tunjangan ternyata tidak otomatis menghilangkan godaan korupsi ketika ruang diskresi tetap terbuka lebar.
Sistem digital tidak otomatis menutup negosiasi ketika keputusan akhir tetap berada di tangan manusia. Reformasi administratif belum sepenuhnya berubah menjadi reformasi etik.
Rangkaian OTT ini seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan Kemenkeu untuk melakukan evaluasi yang jauh lebih mendalam.
Bukan sekadar rotasi jabatan, bukan sekadar pembinaan pegawai, tetapi perubahan mendasar pada desain pengawasan.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut;
Pertama, mempersempit ruang diskresi individu dalam proses restitusi pajak dan penanganan impor melalui sistem berbasis algoritma dan audit otomatis.
Keputusan yang bernilai ekonomi besar harus lebih banyak ditentukan oleh sistem, bukan individu.
Kedua, memperkuat mekanisme pengawasan silang (cross control) antara unit kerja, sehingga tidak ada satu pihak yang memegang kendali penuh atas suatu proses.
Ketiga, membangun sistem pelaporan internal yang benar-benar melindungi pelapor (whistleblower) sehingga praktik penyimpangan dapat diketahui sebelum membesar.
Keempat, menanamkan budaya integritas yang tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang nyata.
Perlu disadari, OTT adalah tanda bahwa sistem pencegahan gagal bekerja. KPK hadir sebagai pemadam kebakaran, bukan arsitek bangunan.
Jika kebakaran terus berulang, maka yang perlu diperbaiki adalah struktur bangunannya, bukan hanya memanggil pemadam lebih sering.
Kemenkeu sebagai institusi yang mengelola jantung keuangan negara harus mampu membangun sistem yang membuat praktik korupsi menjadi sangat sulit dilakukan.
OTT di KPP Madya Banjarmasin, di Ditjen Bea Cukai, dan sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara, adalah rangkaian alarm yang berbunyi keras.
Ini bukan lagi soal nama pejabat yang tertangkap, tetapi tentang reputasi institusi yang dipertaruhkan.
Jika alarm ini kembali diabaikan dengan pendekatan tambal sulam, maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang di tempat lain, dengan aktor yang berbeda, tetapi pola yang sama.
Dan ketika itu terjadi, yang paling dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi publik yang kehilangan kepercayaan bahwa sistem fiskal kita dikelola dengan integritas.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak besar, tetapi negara yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah dikelola oleh tangan-tangan yang bersih.
Penulis adalah Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar