Sabtu, 03 Januari 2026

Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan

Ilustrasi Hukum. 

Oleh: Albert Aries


Pada 2 Januari 2026, sudah mulai berlaku 3 Undang-Undang Pidana sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), UU Penyesuaian Pidana (segera mendapat nomor), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).


Substansi dari KUHP Nasional merupakan Ius Poenale, yaitu larangan atau perintah yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi sanksi pidana dan/atau tindakan.


Sedangkan KUHAP merupakan Ius Puniendi, yaitu wewenang Negara melalui hukum acara pidana untuk memproses hukum pelaku dan pembantu tindak pidana.


Tentunya tidak berlebihan jika Hermann Mannheim, Kriminolog asal Jerman mengatakan jika kita hendak melihat peradaban suatu bangsa, tengoklah isi KUHP-nya.


Sebaliknya, Yap Thiam Hien, legenda advokat dan pejuang HAM menyebutkan bahwa KUHAP adalah “miniatur konstitusi” yang harus mengejawantahkan perlindungan hukum dan HAM.


Jika perdebatan dalam menyusun KUHP terjadi di “akar rumput”, karena sejumlah pengaturan ketentuan pidana yang mengandung pro dan kontra di nusantara yang multi etnis, multi religi dan multi kultural, maka perdebatan KUHAP yang disusun dengan participant approach justru terjadi antarpenegak hukum dengan segala kewenangannya.


Suka tidak suka dan mau tidak mau, ketiga undang-undang pidana tersebut akan berlaku efektif sebagai hukum positif yang mengikat bagi setiap orang, tentunya dengan tidak mengurangi hak dari warga negara untuk menguji konstitusionalitasnya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).


Sejumlah Pembaruan


Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, KUHP Nasional tidak lagi membenarkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).


KUHP baru hendak mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana dan korban, serta keadilan restoratif untuk pemulihan korban.


Sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional, antara lain pengakuan living law sebagai dasar kriminalisasi melalui Perda Tindak Pidana Adat sekaligus menjadi alasan pembenar dalam batas-batas tertentu sesuai margin apresiasinya.


Kemudian pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan alternatif sanksi selain pidana penjara, misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial, serta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi.


Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun semangat penegakan hukumnya perlu difokuskan semata-mata bukan pada penjatuhan sanksi pidana, melainkan pada kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian korban akibat tindak pidana oleh korporasi.


Dalam masa transisi selama 3 tahun, ternyata KUHP Nasional mengandung sejumlah kekeliruan dan kekurangan.


Berangkat dari Pasal 613 KUHP Nasional yang mengamanatkan dilakukannya penyesuaian oleh undang-undang di luar KUHP termasuk Peraturan Daerah, maka Pembentuk UU sekaligus juga memperbaiki dan menyempurnakan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana.


Di sisi lain, pembaruan dalam KUHAP Nasional meliputi pengakuan bersalah (plea bargain), penetapan saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, mekanisme keadilan restoratif, perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) bagi korporasi, pengaturan 9 upaya paksa, pembuktian terbuka, penguatan hak advokat sebagai kontrol eksternal, dan Dana Abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.


KUHAP Nasional juga menegaskan berlakunya sistem diferensiasi fungsional yang diharapkan dapat mengikis ego sektoral dari aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan kombinasi dari keaktifan hakim dan sistem adversarial yang mendudukan penyidik/penuntut umum berhadap-hadapan dengan tersangka/terdakwa yang dibela oleh advokat secara berimbang.


Aturan Transisi


Kesiapan dari seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat untuk menerapkan ketiga beleid itu kini menjadi suatu tantangan tersendiri, khususnya terhadap UU Penyesuaian Pidana dan KUHAP Nasional yang terbilang sangat singkat dari aspek transisi, sosialiasi dan diseminasinya.


Dengan berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, maka perlu untuk diperhatikan aturan transisinya.


Misalnya dalam hal ada perubahan dalam KUHP Nasional setelah suatu tindak pidana terjadi dan perkaranya masih diproses, maka ketentuan yang diterapkan adalah baru, kecuali peraturan perundang-undangan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.


Sebagaimana asas lex mitior retro agit, hukum transitoir yang diterapkan sesudah KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana berlaku atas suatu perbuatan pidana yang sudah terjadi sebelumnya adalah diterapkannya ketentuan mana yang paling menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.


Penulis berpendapat bahwa yang dimaksud ketentuan yang paling menguntungkan bukan hanya soal eksistensi dari suatu ketentuan pidana yang mengalami dekriminalisasi, melainkan juga mencakup perubahan sanksi pidana, perubahan unsur-unsur tindak pidana, perubahan jenis delik, bahkan termasuk perubahan perundang-undangan yang mempengaruhi berlakunya peraturan perundang-undangan pidana tersebut.


Selanjutnya, dengan berlakunya KUHAP Nasional, maka Pasal 361 KUHAP telah menentukan bahwa terhadap perkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang terdakwanya sudah diperiksa akan tetap diterapkan ketentuan KUHAP Lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa.


Sebaliknya untuk tindak pidana yang terjadi (tempus delicti) sejak tanggal 2 Januari 2026 dan juga untuk perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun pemeriksaan terhadap terdakwanya belum dimulai, maka perkaranya akan diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan KUHAP Nasional.


Perubahan Paradigma


Dari berbagai kegiatan sosialisasi dan diseminasi hukum pidana yang baru, persoalan paling mendasar sesungguhnya bukan sejauh mana teks dari undang-undang itu dipahami.


Justru terpenting adalah kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk meninggalkan paradigma lama pemidanaan yang selama ini mengedepankan hukum pidana sebagai primum remedium.


Perubahan cara pandang (shifting paradigm) ini sepatutnya dipahami sebagai proses berkelanjutan yang terus bertumbuh dalam diri aparat penegak hukum sebagai bagian dari struktur hukum (legal structure) yang perlu didukung oleh pembaruan budaya hukum masyarakat (legal culture) dan juga substansi hukum (legal substance), yang perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan pembimbing kemasyarakatan.


Sebagai contoh, misalnya dalam melakukan upaya paksa berupa penahanan yang kini diperluas alasannya dalam KUHAP Nasional, maka aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan apakah suatu penahanan itu tersebut benar-benar patut dilakukan.


Jangan sampai ketika pelaku ditahan, namun pada akhirnya pelaku malah dijatuhi pidana pengawasan sebagai cara lain (strafmodus) dari pelaksanaan pidana penjara.


Kebiasaan praktik lama yang menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan utama (first option) dalam menyelesaikan pelanggaran administratif bersanksi pidana juga perlu secara bertahap ditinggalkan, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat sendiri.


Atas dasar itu, penulis pernah mengusulkan penambahan norma dalam Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana, yaitu apabila Undang-Undang di luar KUHP merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.


Penulis adalah Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top