Jumat, 16 Januari 2026

Sanksi Hoaks di Ruang Digital dalam KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Ilustrasi hoaks. 

Oleh: Prof. Dr. Ahmad M Ramli


Hukum yang mengatur penyebaran berita dan pemberitahuan bohong di ruang digital, sekarang diatur dalam KUHP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.


Kodifikasi hukum pidana materiil nasional ini mengaturnya dalam Pasal 263 jo.


Pasal 264, di bawah Paragraf 7 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.


Dalam sejarah cyberlaw Indonesia, ketentuan tentang hoaks, disinformasi, dan misinformasi sesungguhnya bukan hal baru.


Dengan formulasi berbeda, UU ITE yang terakhir diubah dengan UU 1/2024 telah mengaturnya dalam Pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3).


Namun demikian, dengan berlakunya KUHP baru, maka Pasal-pasal UU ITE ini dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal II UU ITE jo pasal 622 ayat (1) huruf r UU KUHP yang terakhir diubah pula dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Mengenai pemberlakuan KUHP baru, Pasal 618 menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa”.


Perumus KUHP tampak menerapkan asas Lex mitior. Dalam konteks cyberlaw, asas ini biasanya digunakan untuk memastikan penegakan hukum tetap adil, saat hukum tertinggal dari perkembangan teknologi.


Asas ini mencegah overkriminalisasi dan untuk menciptakan proporsionalitas pemidanaan, serta penegakan hukum yang adil.


Asas Lex Mitior, intinya menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan UU setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan.


Asas ini adalah perwujudan keadilan substantif, agar seseorang tidak dikenai pidana yang lebih berat saat terjadi perubahan regulasi.


Konten Digital Bohong


Terkait dengan konten bohong di ruang digital, Michael J. O'Brien dan Izzat Alsmadi menulis laporan dalam The Coversation berjudul “Misinformation, disinformation and hoaxes: What’s the difference?”.


Profesor Texas A&M University-San Antonio itu menyatakan, istilah misinformasi, disinformasi, hoaks, dan berita palsu sering campur-baur dan membingungkan.


Misinformasi adalah informasi yang salah, tetapi disebarkan tanpa niat menipu. Misalnya, orang ikut menyebarkan kabar palsu tentang kematian seorang selebriti karena mengira berita itu benar.


Disinformasi berbeda dengan misinformasi, karena sejak awal dibuat dan disebarkan secara sengaja untuk menipu atau memanipulasi publik.


Kerap dilakukan melalui akun palsu, jaringan terkoordinasi, atau bot di media sosial. Akibatnya bisa berubah menjadi misinformasi ketika dipercaya dan dibagikan ulang oleh masyarakat.


Sementara itu, terdapat pula istilah hoaks. Hoaks adalah istilah siber baru yang pada dasarnya identik dengan disinformasi, karena sengaja diciptakan agar orang percaya pada sesuatu yang tidak didukung fakta.


Teknologi digital memang telah membuat lanskap komunikasi publik dan industri konten berubah secara fundamental. Kebebasan berekspresi menemukan medianya, namun di sisi lain penyebaran berita bohong dan menyesatkan juga kian masif.


Dalam cyberlaw juga dikenal “intentional falsehood” konten yang kerap dikemas sedemikian rupa agar tampak benar. Bentuknya dapat berupa berita palsu, kabar bohong, hingga manipulasi visual berbasis AI seperti deep fake dan sound like.


Penyebaran berita dan pemberitahuan bohong tak melulu terkait dengan ketidakbenaran informasi. Hal yang lebih parah adalah dampaknya terhadap ketertiban umum, memicu kerusuhan, kepanikan, atau konflik horizontal. Pengguna platform digital juga harus waspada.


Dalam konteks cyberlaw dikenal prinsip “caveat lector” bahwa setiap penerima informasi harus bersikap waspada karena tidak semua informasi viral adalah benar.


Prinsip yang berasal dari adagium Latin ini berarti “pembaca harap berhati-hati” dan tidak langsung percaya pada setiap informasi yang dibacanya. Berpikir logis sebelum klik relevan dengan kondisi saat ini saat banjir informasi.


Bersikap kritis, memeriksa dan cek sumber, menilai kebenaran isi informasi sebelum mempercayainya, apalagi menyebarkannya, adalah keharusan.


Sanksi pidana terdapat pada Pasal 263 jo. 264 KUHP yang telah diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur berikut ini.


Pasal 263: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 264: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Perubahan melalui UU 1/2026 intinya mempersempit rumusan delik dan hanya mengancam pidana atas perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahui kebohongannya dan mengakibatkan kerusuhan. Artinya, unsur mens rea dibatasi pada kesengajaan aktual (actual knowledge).


Variabel Kerusuhan dan Dampak


Pasal-pasal dalam UU KUHP menjadi menarik karena mencantumkan frasa “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat” sebagai variabel penting. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materiil pasal 28 ayat (3) dan pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.


Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik (dunia nyata) dan bukan di ruang digital atau siber.


Dengan demikian, kegaduhan atau konflik yang terjadi di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana sebagai kerusuhan berdasar ketentuan dimaksud.


Dalam penjelasannya KUHP baru juga menegaskan, yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 orang (Penjelasan pasal 190 ayat (2).


Hal yang harus dipahami aparat penegak hukum adalah, perubahan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP bukan sekadar redaksional, tetapi merupakan pergeseran paradigma cybercrime.


Negara di satu sisi melindungi ketertiban umum, tetapi di saat yang sama juga memberi ruang kebebasan berekspresi di ruang digital.


Mengapa hoax dan disinformasi perlu dikenai sanksi hukum?


World Economic Forum (WEF) menurunkan laporan berjudul "What's the real cost of disinformation for corporations?" (14/7/2025).


Forum Ekonomi Dunia menempatkan disinformasi sebagai salah satu risiko global utama tahun 2025 karena tidak ada bisnis yang kebal terhadap dampaknya, baik perusahaan multinasional maupun usaha kecil.


Laporan itu menegaskan bahwa disinformasi mulai dari berita palsu, akun diretas, hingga deepfake berbasis AI, telah menimbulkan kerugian ekonomi global yang sangat besar bagi dunia usaha.


Disinformasi terbukti dapat memicu keputusan keuangan keliru, menjatuhkan harga saham, merusak reputasi, dan mengikis kepercayaan konsumen.


Saat ini AI bisa digunakan untuk membuat disinformasi lebih cepat menyebar, lebih meyakinkan, dan sulit dideteksi. Dalam kondisi seperti ini, maka regulasi khusus tentang AI berbasis risiko menjadi sebuah kebutuhan.


Penulis adalah Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top