Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan surat keterangan kehilangan yang dilaksanakan di Mako Polsek Serang, Selasa, 27 Januari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat guna membantu keperluan administrasi warga yang mengalami kehilangan barang atau dokumen penting.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, ramah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan penjelasan terkait persyaratan dan mekanisme penerbitan surat kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus administrasi yang diperlukan serta merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar