Selasa, 20 Januari 2026

Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

Mantan Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel. 


JAKARTA, GebrakNasional.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan Ducati Scrambler.


Hal itu dibacakan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.


"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.


"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029," imbuh dia.


Jaksa menjelaskan, jumlah tersebut diterima Noel pada Desember 2024 di SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat sebesar Rp2.930.000.000.


Penerimaan uang itu berasal dari ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan melalui sopirnya bernama Gilang Ramadhan alias Andi lewat anak Noel bernama Divian Ariq.


Kemudian Januari 2025 berupa Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ yang juga dari Irvian Bobby.


Motor mewah pabrikan Itali itu diterima di kediaman Noel yang berlokasi di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat.


Selanjutnya, penerimaan sebesar Rp30 juta melalui transfer dari pihak swasta bernama Asrul pada 21 Oktober 2024.


Penerimaan dari pihak swasta lainnya dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT. Stramanta Dinamika Interkapital melalui transfer sebesar Rp 25 juta.


Noel juga menerima Rp 50 juta dari Yohanes selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih melalui transfer pada 15 Desember 2024.


Sementara pada tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima dari Yohanes Permata F. selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sebesar Rp 50 juta.


Sedangkan yang terakhir, pada periode 27 Februari-23 Mei 2025, Noel menerima Rp 200 juta dari  Raden Muhammad Zidni secara transfer.


Atas perbuatannya ini, Noel didakwa Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top