Rabu, 28 Januari 2026

KPK Panggil Direktur Pemeriksaan Penagihan DJP Terkait Kasus Suap Pajak Jakut

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 


JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arif Yanuar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) Periode 2021-2026, pada Selasa, 27 Januari 2026.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.


Selain Arif Yanuar, KPK juga memanggil pihak-pihak swasta yaitu, Erika Augusta selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan; Muhammad Amin selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan; Suherman selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada; Yurika selaku staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada; Chang Eng Thing selaku Direktur PT Wanatiara Persada. 


Kemudian, Alexander Victor Maleimakuni selaku PNS; Arif Wibawa selaku PNS; Budiono selaku PNS; Cholid Mawardi selaku PNS; Dwi Kurniawan selaku PNS; Heru Tri Noviyanto selaku PNS; Widanarko selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I; Johan Yudhya Santosa selaku Konsultan.


Lalu, Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP; Muhammad Hasan Firdaus selaku Pegawai KPP Madya Jakarta Utara; dan Pius Suherman Wang Karywan Swasta.


Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan 17 saksi tersebut.


KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut Periode 2021-2026, pada Minggu, 11 Januari 2026.


Kelima tersangka tersebut, di antarnya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.


Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.


Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakut, pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).


"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.


Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.


Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.


Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.


Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.


Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.


Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.


Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top