Kamis, 22 Januari 2026

Kejagung Geledah Money Changer Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat jasa penukaran mata uang asing (money changer) di Jakarta.


Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 yang tengah diusut Kejagung.


“Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.


“Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya,” imbuhnya.


Penggeledahan itu, kata Syarief, telah dilakukan pada akhir Desember lalu. Namun dia tak merinci detail lokasi money changer yang digeledah. Dia hanya menyebut ada yang berlokasi di pusat perbelanjaan.


“Waktunya mungkin akhir bulan Desember menjelang tahun baru. Tepatnya di beberapa tempat di Jakarta (Utara dan Selatan). Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan,” ujarnya.


Syarief menjelaskan, penggeledahan itu untuk mendalami transaksi dan aliran dana terkait perkara yang diusut. Meski begitu, dia menyatakan belum dapat membeberkan terkait dengan siapa.


“Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” ujarnya.


“Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Namanya belum bisa kita sampaikan, itu materi penyidikan, tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan (POME) itu,” imbuh dia.


Dia menyebut, sejumlah dokumen turut disita penyidik dalam penggeledahan ini. Namun tidak ada barang bukti mata uang asing disita dari penggeledahan ini.


“Barang bukti yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” pungkasnya.


Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022.


Kejagung belum benar-benar menjelaskan duduk perkara kasus ini. Hanya, disebutkan perkara ini masih dalam proses penyidikan.


Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah lima lokasi terkait kasus ini. Di antara lokasi-lokasi itu, disebutkan ada kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai yang turut digeledah.


“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.


Anang membenarkan, dari sejumlah lokasi yang digeledah, ada rumah pejabat Bea-Cukai. Namun, dia enggan merinci rumah siapa yang dilakukan penggeledahan.


“Yang lima titik itu di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top