Kamis, 29 Januari 2026

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Melaksanakan Tahap 2 Penyerahan Diduga Pelaku Penipuan kepada Pihak Kejaksaan

Serang // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim beserta Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan diduga pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada,kamis (29/1/2026)

Ipda Andri SH.,MH., beserta Brigpol Firman expose gelar perkara perihal tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama kasie pidum Kejaksaan Negeri Serang.


Penyerahan Berkas Perkara tersebut merupakan mekanisme dari Kepolisian kepada Kejaksaan (tahap 1 dan 2) yang di atur dalam KUHAP di mulai dengan penyerahan berkas (tahap 1) untuk di teliti, perbaikan jika ada kekurangan.dan di akhiri dengan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas di nyatakan P-21, Proses ini memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke penuntut umum.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top