Serang // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim beserta Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan diduga pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada,kamis (29/1/2026)
Ipda Andri SH.,MH., beserta Brigpol Firman expose gelar perkara perihal tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama kasie pidum Kejaksaan Negeri Serang.
Penyerahan Berkas Perkara tersebut merupakan mekanisme dari Kepolisian kepada Kejaksaan (tahap 1 dan 2) yang di atur dalam KUHAP di mulai dengan penyerahan berkas (tahap 1) untuk di teliti, perbaikan jika ada kekurangan.dan di akhiri dengan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas di nyatakan P-21, Proses ini memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke penuntut umum.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar