![]() |
| Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. |
Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring
Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.
Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.
Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan
Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.
Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.
Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.
Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.
Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.
Ujian Logika Hukum
Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.
Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.
Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.
Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.
Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.
Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.
Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.
Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.
Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.
Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.
Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.
Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.
Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.
Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.
Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.
Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.
Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.
Peka Membaca Konteks
Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.
Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.
Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.
Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.
Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.
Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.
Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.
Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.
Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar