Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat kehilangan di Mapolsek Serang, Senin, 12 Januari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat guna mempermudah warga dalam pengurusan administrasi akibat kehilangan dokumen atau barang berharga.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan penjelasan terkait persyaratan dan alur penerbitan surat kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Serang.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar