Kamis, 18 Desember 2025

Sidang Alimullah Tuntut 9 Tahun, Halim Hafidz ( Bang Naga) Terlalu Puas Dengan Keadaan

Kotabaru Kalsel // GebrakNasional.com -Pengadilan Negeri Kelas I B Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Alimullah, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ketut Firnanda Pramudya menuntut terdakwa Alimullah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menyalahgunakan narkotika, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana narkotika sebelumnya.

“Menyatakan Terdakwa Alimullah bin Alm. Musjiamin dengan identitas sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum Ketut Firnanda Pramudya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Alimullah, M. Hafidz Halim, S.H., yang kerap disapa Bang Naga itu menilai Jaksa Penuntut Umum terlalu tendensius dalam menegakkan hukum dan tidak berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum terlalu tendensius dalam menegakkan hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seharusnya jaksa menuntut secara objektif, bukan subjektif, semua mata sudah melihat dan menilai bagaimana nomor yang dituduhkan kepada terdakwa ternyata ada orang lain yang aktif menggunakan diluar sidang, Namun dari Tuntutan itu kami menanggapi secara biasa biasa saja, karena mengingat beberapa pengalaman kami menangani perkara bebas murni persis dengan pola seperti ini juga. Meskipun tuntutannya tinggi, jika hakim objektif, maka seharusnya terdakwa wajib dibebaskan,” ujar M. Hafidz Halim, Tegas nya. "


Menegaskan, keterangan para saksi serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan justru membantah seluruh dakwaan jaksa sebagaimana tertuang dalam tuntutan.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, seluruh dakwaan jaksa dalam tuntutan itu jelas terbantahkan. Terang dan jelas terdakwa tidak bersalah. Apalagi saksi ahli juga menerangkan di persidangan bahwa perkara ini tidak bisa dipaksakan untuk menghukum terdakwa,” katanya."

Lebih lanjut, pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Kami sudah meminta waktu untuk menyusun konsep pledoi,” pungkasnya.

Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum, yang juga merupakan Tim BASA Mengatakan dalam Pledoi nanti kami akan menguraikan Materi Analisis Yuridis yang akan mematahkan Dakwaan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan kami yakin Hakim akan Objektif Membebaskan Terdakwa dari Jerat Pidana Penjara. (Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top