Serang // GebrakNasional.com – Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan surat kehilangan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serang dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang atau berkas penting.
Proses penerbitan surat kehilangan dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Petugas pelayanan Polsek Serang dengan sigap membantu warga mulai dari tahap penerimaan laporan, pencatatan kronologi kejadian, hingga penerbitan surat kehilangan yang dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi lanjutan.
Polsek Serang juga terus mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan barang berharga, dokumen penting, maupun kejadian lainnya yang memerlukan penanganan resmi dari kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat secara cepat dan responsif.
Selama pelayanan berlangsung, situasi di Polsek Serang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar