Serang // GebrakNasional.com – Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bentuk pelayanan prima Polri dalam membantu kebutuhan administrasi warga.
Layanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen atau barang berharga, guna digunakan sebagai kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan terkait tahapan dan persyaratan penerbitan surat kehilangan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan transparan.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi di Mapolsek Serang terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar