Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang maupun dokumen penting.
Dalam pelaksanaannya, petugas melayani masyarakat dengan cepat, ramah, dan profesional. Setiap laporan kehilangan dicatat sesuai prosedur, kemudian diterbitkan surat kehilangan sebagai bentuk legalitas yang dapat digunakan warga untuk keperluan administrasi maupun pengurusan dokumen kembali.
Polsek Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan surat kehilangan yang sering dibutuhkan masyarakat. Selain itu, petugas juga mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dalam menjaga barang pribadi serta segera melapor apabila mengalami kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan terus dioptimalkan sebagai wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan dan perlindungan hukum.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi di Polsek Serang berjalan aman, tertib, dan lancar. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar