Rabu, 24 Desember 2025

Kurangi Isi LPG 3 Kg Subsidi, Pemilik SPBE di Serang Raup Untung Rp.3,3 Miliar

Serang // GebrakNasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen di bidang metrologi legal berupa pengurangan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang beredar di wilayah Kota Serang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, S.IK., dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Oktober 2025 terkait dugaan kekurangan isi tabung LPG 3 kg.

“Pada bulan Oktober 2025, kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Kota Serang mengenai dugaan kekurangan timbangan gas LPG 3 kilogram yang beredar,” ujar Bronto.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan praktik kecurangan di SPBE PT Rawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang.

Hasil penyelidikan menunjukkan pihak SPBE melakukan pengaturan atau setting pada Unit Flow Meter (UFM) sehingga terjadi selisih pengisian antara 0,25 hingga 0,35 kilogram per tabung. Akibatnya, gas LPG 3 kg bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat tidak sesuai takaran.

“Perbuatan ini menyebabkan terjadinya pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi dan beredar di masyarakat,” kata Bronto.


Berdasarkan keterangan karyawan, praktik kecurangan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pemilik SPBE berinisial Dede sebagai tersangka. Sementara itu, para karyawan tidak dilakukan penahanan.

AKBP Bronto menjelaskan, dari hasil perhitungan penyidik, pemilik SPBE memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta per hari dari 14 delivery order (DO) LPG yang dikeluarkan. Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga terungkap, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

“Ini bukan kerugian negara, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh pemilik SPBE,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.2 miliar.

Bronto menambahkan, kasus ini merupakan pengungkapan kedua yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten. Sebelumnya, penyidik juga mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi di wilayah Sepatan, Kota Tangerang.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan. “Masyarakat boleh menimbang sendiri gas LPG 3 kg, 5 kg, maupun 12 kg. Jika ditemukan kekurangan isi, silakan melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polda Banten, atau Pertamina,” ujar Bronto.

Sementara itu, Area Manager Communication Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten.

“Kami tidak mentoleransi sedikit pun lembaga penyalur Pertamina yang melakukan kecurangan, baik terkait LPG maupun BBM,” kata Susanto.

Pertamina telah memberikan sanksi berupa penghentian operasional SPBE tersebut sejak Oktober 2025 tanpa batas waktu yang ditentukan. Alokasi 14 DO LPG dialihkan ke SPBE lain di wilayah Serang agar pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi.

“Operasional dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum. Keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penanganan perkara,” ujarnya.   

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top