Serang // GebrakNasional.com - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Senin, 17 November 2025 pukul 16.10 WIB di Jalan Raya KH. Sochari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa, 18/11/2025.
Kasatlantas Polresta Serkot Kompol. Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serkot Ipda. Dedi Yuanto, S.H., membenarkan bahwa Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan minibus, yakni Honda HR-V Nomor Polisi A-1426-CF
Toyota Calya Nomor Polisi A-1799-BB
Beruntung, dalam insiden ini tidak terdapat korban jiwa.
Ipda. Dedi juga menjelaskan bahwa Inisial Pengemudi dan Penumpang
1. Kendaraan Honda HR-V A-1426-CF
Pengemudi Inisial M.H.R. (16), Pelajar
Kondisi Tidak mengalami luka, menggunakan sabuk keselamatan
Penumpang Inisial D.Z.A. (16), Pelajar
Kondisi Tidak mengalami luka, menggunakan sabuk keselamatan.
2. Kendaraan Toyota Calya A-1799-BB
Pengemudi Inisial AN (69), pekerjaan Wiraswasta Kondisi Tidak mengalami luka Jenis kecelakaan yang terjadi adalah Laka Depan–Belakang.
Dugaan Penyebab Kecelakaan Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan yang melebihi batas.
Ipda. Dedi juga menambahkan Kronologi Kejadian Kendaraan Honda HR-V yang dikemudikan M.H.R. (16) dan berpenumpang D.Z.A. (16) melaju dari arah Cijawa menuju Sumur Pecung. Diduga kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Honda HR-V menabrak bagian belakang kanan Toyota Calya yang dikemudikan AN (69).
Benturan tersebut membuat Honda HR-V hilang kendali hingga akhirnya terguling. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam insiden tersebut. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca kejadian, sempat beredar informasi di media sosial mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pengemudi dan penumpang Honda HR-V. Namun, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, "menegaskan bahwa sesaat setelah kejadian informasi tersebut tidak benar dan tidak terbukti". Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya saksi yang mengindikasi perbuatan asusila sebagaimana yang disebarkan di media sosial Terangnya.
Satlantas Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Informasi yang tidak benar terkait kecelakaan agar tidak disebarkan untuk menghindari keresahan di masyarakat. Tutup Kanit Gakkum Ipda Dedi Yuanto.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar