![]() |
| Panja Komisi III DPR RI. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi III DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Rekaman tersebut nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Pemerintah, Rabu, 12 November 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar David.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” ujar Habiburokhman.
Dia juga meyakini bahwa rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan bisa melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.
“Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga. Misalnya dibilang gebukin, padahal enggak ada buktinya. Kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak. Jadi fair,” ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut.
Menurutnya, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar