Serang // GebrakNasional.com – Kanit Propam Polsek Serang, Aiptu Efendi, melaksanakan sosialisasi layanan pengaduan online Propam Polri melalui pemasangan stiker pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai sarana pelaporan yang mudah, cepat, dan transparan terkait pengaduan layanan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Efendi menempelkan stiker layanan pengaduan online di sejumlah titik strategis, baik di lingkungan Mako Polsek Serang maupun area pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui mekanisme pelaporan apabila menemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Serang dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang, menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi mengenai layanan pengaduan Propam Polri sangat penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian sosialisasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar