![]() |
| KPK tetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada ketiga klaster korupsi tersebut.
Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 09 November 2025.
Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” ujar Asep.
“Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” ujarnya lagi.
Asep menyebut, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” kata Asep.
Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan pihak swasta berinisial SC selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep.
Asep juga mengatakan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar