Kamis, 16 Oktober 2025

Pelaku Tawuran Menggunakan Sajam Diamankan Polsek Anyer Polres Cilegon

 


Cilegon // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus dugaan adanya sekelompok Pelajar yang di duga gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) undang undang  darurat nomor 12 tahun 1951,Kamis, 16/10/25


Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU iwan Sofiyan menjelaskan, Berawal dari Tantangan di Media Sosial ( Instagram ) Pribadi, kedua Kelompok Remaja / Anak anak sekolah berada di wilayah hukum Polsek Anyar pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.00 wib Sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan sebelumnya dengan kesepakatan lokasi di Kp Kamurang Jl raya Mancak - Anyar desa Grogol Indah Kec Anyar Kab Serang Provinsi Banten, Pada saat berjalan  beriringan sepeda motor  berjumlah kurang lebih 10 motor, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka yaitu sdra RPI (18) Kemudian sdra A (15), sdra Y (15) dan Sdra ASA (16) membawa senjata tajam berupa Pedang dengan panjang 60 cm dikeluarkan dari sarungnya diarahkan kepada korban dan diayunkan berkali kali kepada korban, sehingga korban panik dan kehilangan kendali pada saat mengendarai sepeda motor yang kemudian motor tersebut pada saat tikungan lepas kontrol sehingga menabrak tembok pagar warga yang mengakibatkan korban terluka dibagian wajah dan kaki serta gigi patah. 

  

Atas kejadian tersebut  Korban melaporkan kejadian nya dan berita viral di media anyer online  kemudian unit reskrim Polsek anyer melakukan Penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di anyer, didapat keterangan Korban/Pelapor sempet melihat dan mengenali wajah Pelaku/*Anak berhadapan dengan hukum/ABH* kemudian penyidik mendalami dan mengamankan/pelaku *Anak Berhadapan dengan hukum/ABH* di Kp Warung  Desa Cikoneng Kec anyar Kab Serang pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 ,Jam 20.30 wib,yang selanjutnya dibawa ke Unit reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.


Korban RPI (18) Kp gudang kopi utara kec Anyar Kab Serang 


Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH)  ASA (16) Kp.warung Desa Cikoneng Kec Anyar Kabupaten Serang Banten      


ABH ASA (16) melanggar  Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,Ancaman Hukuman 20 tahun


Barang bukti yang diamankan berupa :

1) Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm

2) Baju yang digunakan Pelaku/Anak berhadapan dengan hukum (ABH) 

3) Spd motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor

4) 2 ( dua ) buah HP merek VIVO  dan OPPO warna hitam

5) Bukti chat whatApp


IPTU Iwan menghimbau kepada Orang tua untuk Mendidik dan mengawasi anak anaknya untuk tidak melakukan Perkelahian antar kelompok Pelajar, Komunitas Gangster motor maupun Balapan liar, usahakan anak anak sudah berada dirumah jam 20.00 Wib,untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan."tutupnya.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top