Kotabaru Kalsel //Gebraknasional - Sidang Yang ke 3 di lanjutkan perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (29/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., Didampingi Agung Satrio Wibowo, S.H. dan Anggita Sabrina, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kt. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.
"Dalam Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dari Pengacara/Advokat Dari Polres, Yakni Benuasa S. H. Yang pernah mendampingi Tersangka Muhammad Nafiah dan Alimullah."
Saksi tersebut diperhadapkan langsung dengan terdakwa Alimullah untuk mencocokkan keterangan sebelumnya yang dinilai kontradiktif oleh penasihat Hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H., Yang Di Sapa (Bang Naga) Bersama Tim Hukum Basa Dan Rekan.
Dalam hal ini mendampingi satu kali saja dengan Alimuliah keterangan saksi sangat berbelit-belit ketika penasihat Hukum bertanya tentang mendampingi Alimullah pun banyak Kejanggalan, Tentang Di Periksa Sekitar Setelah Zuhur.. Sedangkan saksi pukul 11:00 wita diperiksa.
"kesaksiannya, Benuasa, SH menjelaskan bahwa dirinya hanya sekali mendampingi terdakwa, yakni usai Sholat Zuhur hingga menjelang Magrib di Polsek Martapura. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat penolakan pendampingan oleh terdakwa serta tidak mengetahui isi dua unit telepon genggam yang disita sebagai barang bukti, meski mengetahui proses penyitaannya. Namun, ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum, saksi tampak tidak konsisten dan sempat terpancing Emosi dan Hampir meninggal kan Ruangan Sidang setelah itu dapat teguran dari Majelis Hakim."
Sementara itu, terdakwa Alimullah membantah sebagian besar keterangan saksi. Ia menyatakan bahwa saat pemeriksaan BAP tidak ada pendampingan hukum dan tandatangannya dilakukan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.
"Terdakwa juga menegaskan bahwa barang bukti berupa ponsel bukan miliknya, melainkan telepon genggam yang diserahkan oleh petugas Lapas Martapura. Ke penyidik, Dan Dia pun agak tertekan ketika di periksa oleh penyidik, Ia menilai isi BAP Berubah- ubah dan banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta, "ucap"Terdakwa Saudara Alimuliah."
Menanggapi hal tersebut, saksi Benuasa tetap pada keterangannya dan membantah seluruh pernyataan terdakwa. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa Alimuliah Ucap Hafidz Halim (Bang Naga).
Perkara ini menjadi salah satu perhatian publik di Kotabaru karena menyangkut proses hukum yang menitikberatkan pada validitas pendampingan hukum dalam kasus narkotika.
(Guntur/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar