Kotabaru // Gebraknasional.com - Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., didampingi Agung Satrio Wibowo, S.H. dan Anggita Sabrina, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kt. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.
"Dalam Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dari Kepolisian, yakni Penyidik yang pernah menangani perkara Muhammad Nafiah dan Alimullah."
Saksi tersebut diperhadapkan langsung dengan Muhammad Nafiah dan terdakwa Alimullah untuk mencocokkan keterangan sebelumnya yang dinilai kontradiktif oleh penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H., Yang Di Sapa (Bang Naga) Bersama Tim Hukum Basa Dan Rekan.
"Namun setelah proses pemeriksaan dan konfrontasi berlangsung, Penasihat Hukum Terdakwa tetap menilai keterangan Kedua Saksi tersebut tidak Sinkron Dan Tidak Jelas serta bertele - tele, ujar Hafidz Halim
"Menyebut perbedaan keterangan antara saksi Nafiah dan saksi penyidik justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka."
“Keterangan saksi yang dihadirkan hari ini tidak menjernihkan perbedaan, justru menambah kontradiksi. Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami, Alimullah, sejak awal tidak memenuhi syarat, Dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Hafidz Halim usai persidangan.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dengan agenda lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk mendengarkan saksi tambahan atau pembuktian lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Sidang Berlangsung Tertib Hngga Berakhir Sekitar Pukul 16.00 WITA.
( Guntur/Red )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar