BANJARBARU // GebrakNasional.com – Peristiwa tak lazim terjadi di Pengadilan Negeri Kotabaru. Seorang Nelayan bernama Arsyad bin Baharudin (40) justru ditangkap aparat polisi sesaat setelah ia selesai bersaksi dalam sidang pidana pada Rabu, 22 September 2021 lalu, Penangkapan itu kini berbuntut panjang. Arsad, melalui kuasa hukumnya, menggugat sejumlah anggota Polres Kotabaru ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, dengan tuduhan pelanggaran prosedur, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa Penculikan.
Video yang viral di Facebook, Tiktok dan Instagram kini menjadi Sorotan Publik, ditengarai berawal Arsyad berani menjadi saksi atas sidang Kakaknya Junaide yang dituduh melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit PT. Paripurna Swakarsa (PSA) Desa Senipah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Arsyad Mengaku kepada Media ini, ia setelah usai sidang dia disergap Polisi Kity Tokan bersama Regu sekitar 5 orang, tidak berdaya Arsyad pun mengakui diseret, diborgol, dan dipaksa keluar menuju Mobil Daihatsu Xenia dengan Plat nomor DA 1521 BL, ia mengaku diseret dan dilempar kedalam Bagasi dengan posisi tertunduk, tidak lama mengalami kontak fisik demikian Arsyad melihat Kuasanya datang dan menariknya serta berdebat dengan polisi untuk melepaskannya.
"Saya melihat Pak Halim berjuang untuk saya waktu itu diluar karena beliau kewalahan melawan orang besar besar akhirnya tergeser ke samping dan saya lihat pengacara saya waktu itu ditodongkan Pistol tapi tetap berani memperjuangkan saya, saya hanya bisa melihat dari dalam mobil terjadinya perdebatan yang saya tahu kuasa saya minta saya dilepaskan, akhirnya mobil ditutup saya dibawa kepolres tapi ditengah jalan saya dilepaskan borgol saya kemudian saya difoto disuruh Polisi Kity Tokan untuk mengangkat tangan", bertahun tahun saya kepikiran saya diperlakukan seperti binatang, saya mau keadilan, tutup Arsyad
Saya minta pak Presiden Prabowo, pak Kapolri dan Komisi Hukum DPR-RI untuk memecat Kity Tokan yang menculik saya, ucap Arsyad
Pada hari Senin (06/10), Kuasa hukum Arsyad dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan telah melaporkan Polisi Kity Tokan eks. KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjadi Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu ke Propam Polda Kalimantan Selatan, mereka melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalsel cq. Kabid Propam Polda Kalsel kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Baleg DPR-RI, Ketua Komisi Hukum DPR-RI, Kapolri, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, selanjutnya surat dibuatkan Berita Acara Penerimaan Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/X/2025/SUBBAGYANDUAN yang ditandatangani Bripka Akta Wiraguna, Ps. Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel.
Dalam surat tersebut, pengacara M. Hafidz Halim, S.H., alias Bang Naga menjelaskan kronologi yang mereka nilai mencederai prinsip hukum dan Profesionalitas Kepolisian. Insiden bermula sekitar pukul 13.40 WITA, sesaat setelah usai Arsyad memberikan kesaksian meringankan (a de charge) untuk terdakwa Junaide bin Baharuddin. Tanpa peringatan, tim yang dipimpin oleh IPDA Kity Tokan, S.H., M.H., disebut langsung menyergap Arsyad di ruang tamu pengadilan, hal itu sangat menciderai Marwah Peradilan kala itu.
“Klien kami Junaide dan Arsyad tersebut merupakan Kakak Beradik, mereka tidak bersalah, Junaide Bebas Murni Tidak Terbukti Bersalah mencuri buah sawit perusahaan sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru waktu lalu, begitu juga dengan Arsyad adiknya Lepas demi Hukum karena Kity Tokan tidak bisa membuktikannya setelah Gelar Perkara” tutup Halim
Dalam Video Handphone yang ditunjukkan kepada Media ini terekam jelas M. Hafidz Halim, S.H. yang hadir di lokasi, sempat mencoba mempertahankan kliennya Arsyad, namun situasi semakin memanas, dalam rekaman tersebut terdengar jelas Ia mengaku sempat diancam oleh salah satu anggota Polisi yang mengarahkan pistol ke tubuhnya.
Dedi Ramdany, S.H. saat bersamaan juga menjelaskan kepada media ini, bahwa IPDA Kity Tokan, S.H., M.H. tidak dapat menunjukkan surat penangkapan atau bukti bahwa kliennya adalah DPO didepan Halim. Mereka hanya menenteng map merah dan menolak memperlihatkan isinya,” ungkap Dedi
Arsad disebut dituduh terlibat kasus pencurian sawit pada tanggal 3 Mei 2021, berdasarkan laporan polisi lama. Namun, setelah diperiksa semalaman dan tak ditemukan bukti keterlibatan, ia dilepaskan pada dini hari keesokan harinya. “Meski bebas, klien kami mengalami trauma dan merasa harga dirinya dirampas hingga hari ini sulit mencari pekerjaan, trauma bertemu polisi,” Ujar Dedi
"Oknum seperti Kity Tokan ini adalah ibarat Duri dalam Daging, maka apabila tidak dicabut durinya daging pun berpotensi Infeksi ke Jaringan Tubuh, tentunya demi perbaikan Institusi maka Kity Tokan ini lebih baik di Pecat, ditangkap, ditindak, dan diadili, pungkas Dedi
Dalam pengaduannya ke Propam, pihak Arsyad menilai tindakan sejumlah oknum anggota polisi itu melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, serta Pasal 328 dan 333 tentang Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan. Mereka juga menuding adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan prinsip humanisme dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Sumber internal menyebut, Propam akan segera turun ke Polres Kotabaru untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Banyak pihak menilai insiden penangkapan terhadap saksi di pengadilan sebagai alarm serius atas lemahnya pengawasan prosedur dan perlindungan terhadap warga negara. (Hafidz Halim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar