Jumat, 19 September 2025

Hakim Sidang Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor Migor Minta Saksi Jujur

Sidang kasus suap penanganan perkara vonis lepas kasus dugaan korupsi ekspor Migor, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 September 2025. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap penanganan perkara vonis lepas dugaan korupsi ekspor Minyak Goreng (Migor), Rabu, 17 September 2025.


Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Effendi mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian dengan jujur.


Effendi menyebutkan, sidang yang dijalani para saksi ini hendaknya sama seperti sidang di akhirat kelak di mana tidak boleh ada kebohongan.


“Saya berharap persidangan kita hari ini sama dengan di sana (akhirat) nanti hasilnya, karena nanti di sana katanya enggak boleh bohong-bohong,” ujarnya.


Peringatan ini disampaikan Effendi karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini adalah orang-orang dekat para terdakwa.


Mereka adalah istri Hakim nonaktif Djuyamto, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya.


Lalu, terdapat juga Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dan pengacara, Junaedi Saibih yang duduk di kursi saksi.


Syafei dan Junaedi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap para hakim, tetapi berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan.


Selain itu, JPU juga menghadirkan Panitera PN Jakarta Selatan, Eddy Sarwono, dan advokat bernama Suratno sebagai saksi dalam kasus ini.


Sebelum mengambil sumpah dari kelima saksi ini, hakim Effendi kembali mengingatkan mereka untuk memberikan keterangan dengan jujur.


“Kalau kami (Hakim) manusia biasa, para JPU, para penasihat hukum, manusia biasa, pengetahuannya sangat terbatas. Tentu kalau saudara mau berbohong, bisa saja,” kata Effendi.


Effendi juga menegaskan, para saksi tidak bisa berbohong ketika disidang di akhirat kelak.


“Nanti sidang di sana ditanya juga. Jadi, jangan lagi jawaban saudara hari ini kepada kita di sidang hari ini (berbeda) dengan nanti yang ditanya malaikat nanti,” ujarnya.


Dalam kasus itu, Jaksa mendakwa lima orang Hakim dan Pegawai Pengadilan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.


Rinciannya, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.


Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.


Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.


Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Pengacara dan proses untuk mempengaruhi Majelis Hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top