![]() |
| Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” kata Juru Bicara (Jubur) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 15 Agustus 2025.
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Menurut Budi, penggeledahan di Depok telah rampung. Salah satu yang diamankan adalah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Budi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp 1 triliun. Tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi asset recovery juga dibutuhkan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.
KPK juga telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan delapan persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga anti korupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar