Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi A-2158-DG pada Selasa,12/08/25.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang Polresta Serkot Akp. Hery Wiyono, S.H., M.M., menuturkan bahwa Peristiwa ini terjadi di area parkir kios FIF, Link. Cikepuh, RT.03 RW.06, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada hari Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian Korban melapor sebagai Dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2025/Sek. Serang/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 12 Agustus 2025.
Kronologis kejadian Saat kejadian, sepeda motor milik korban M.R.R. (25), karyawan swasta, diparkir di depan kios FIF dalam keadaan terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam kios. Tak lama, datang dua orang pelaku laki-laki yang tidak dikenal. Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan, sementara pelaku lainnya mendekati parkiran.
Pelaku yang mendekati motor korban sempat duduk di atas motor tersebut sambil mengamati situasi. Setelah merasa aman, pelaku menggunakan kunci palsu jenis kunci T untuk merusak rumah kunci dan menyalakan motor. Saat pelaku hendak membawa kabur motor, saksi S.A. (23) dan warga sekitar berteriak “Maling! Maling!” sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan berlari.
Korban dan warga langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku berinisial T.R. (28), seorang buruh harian lepas, lalu membawanya ke Polsek Serang Polresta Serkot bersama barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna magenta hitam, Nopol A-2158-DG, atas nama EKA YULYANI.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna magenta hitam, Nopol A-2158-DG, Nomor Rangka MH1JM1129KK272956, Nomor Mesin JM11E2255064. Dan 1 (satu) buah anak kunci leter T.
Kapolsek Serang Polresta Serkot Akp. Hery Wiyono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap membantu korban dan kepolisian, Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Polresta Serkot untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kecepatan laporan dan keberanian warga dalam membantu korban sangat membantu kami dalam mengamankan pelaku. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” ungkap Kapolsek Serang Polresta Serkot Akp. Hery Wiyono. (Wie)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar