![]() |
| Ilustrasi Gedung DPR/MPR. |
Oleh: Firdaus Arifin
WACANA agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menafsirkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali mencuat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan pelaksanaannya.
Putusan ini menimbulkan kontroversi. Sebagian menyebut MK telah menciptakan norma baru, sebagian lain menyebut putusan tersebut sebagai tafsir konstitusional yang sah.
Namun, reaksi paling menarik datang dari salah satu partai politik besar yang meminta agar MPR turun tangan untuk “menafsirkan” kembali makna konstitusi. Mereka menyebut bahwa tafsir asli UUD 1945 (original intent) ada pada MPR, bukan MK.
Oleh karena itu, MPR dianggap memiliki otoritas politik-konstitusional untuk menegaskan makna Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi titik sengketa dalam putusan itu. Pandangan ini tentu menarik dicermati.
Namun, dari sudut pandang hukum tata negara yang taat asas, gagasan semacam ini menyimpan bahaya laten: membelokkan kewenangan lembaga negara dan mengaburkan arsitektur ketatanegaraan kita pasca-reformasi.
Dalam sistem ketatanegaraan pasca-Amandemen UUD 1945, terjadi reposisi besar terhadap MPR. Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menafsirkan, merumuskan, dan menetapkan haluan negara.
Kini, setelah empat kali amandemen, MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga tinggi lain seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK.
Dengan perubahan itu, MPR tidak lagi memiliki kewenangan konstitusional untuk membuat tafsir resmi terhadap UUD. Tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 pasca-amandemen yang menyatakan MPR sebagai penafsir tunggal konstitusi.
Bahkan, peran MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pun telah dihapus. Dalam sistem baru ini, tafsir konstitusi — dalam arti hukum — berada di tangan Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar..." Putusan pengujian UU terhadap UUD, dengan sendirinya mengandung tafsir terhadap konstitusi.
Dan karena sifatnya final dan mengikat, maka tafsir itu mengikat seluruh lembaga negara, termasuk MPR sekalipun. Inilah konsekuensi arsitektur checks and balances dalam negara hukum demokratis modern.
Kekeliruan
Permintaan agar MPR “menafsirkan” UUD 1945 justru menghidupkan kembali semangat lama ketika MPR berperan sebagai “lembaga tertinggi negara”.
Ini jelas keliru secara historis dan yuridis. Pertama, tidak ada dasar hukum formil yang menyatakan MPR berwenang menafsirkan konstitusi.
Kewenangan MPR terbatas pada: Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1), Melantik presiden dan/atau wakil presiden, Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam sidang paripurna berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, tafsir yang dilakukan oleh lembaga politik tidak memiliki legitimasi hukum. Dalam ilmu hukum tata negara, tafsir konstitusi harus dilakukan melalui metode legal reasoning, bukan pendekatan politik.
Tafsir politik berisiko menyesuaikan makna konstitusi dengan kepentingan kekuasaan saat ini.
Ketiga, menjadikan MPR sebagai penafsir konstitusi secara politik justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara dan menurunkan derajat kepastian hukum.
Padahal, salah satu prinsip utama Rechtsstaat adalah adanya kejelasan tentang siapa yang memiliki otoritas tafsir terhadap hukum tertinggi. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki mahkamah konstitusi.
Hampir semua negara demokratis modern memberikan kewenangan tafsir konstitusi kepada lembaga yudisial, bukan lembaga legislatif.
Di Jerman, Bundesverfassungsgericht (Mahkamah Konstitusi Federal) memiliki kewenangan penuh untuk menafsirkan Grundgesetz (konstitusi).
Di Korea Selatan, Constitutional Court berperan sebagai penafsir tertinggi UUD. Di Amerika Serikat, meski tak secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, Mahkamah Agung melalui preseden Marbury v. Madison (1803) menetapkan peran judicial review yang mengandung tafsir konstitusional.
Dengan kata lain, tafsir konstitusi adalah produk judicial mind, bukan political will. Oleh karena itu, putusan MK — walaupun bisa diperdebatkan secara akademik — tetap mengikat secara konstitusional. Bila ada keberatan terhadap tafsir MK, jalannya bukan lewat tafsir tandingan oleh MPR, melainkan dengan amandemen konstitusi secara prosedural melalui Pasal 37 UUD 1945.
Wacana tafsir oleh MPR dalam konteks putusan MK 135/PUU-XXII/2024 sebenarnya lebih berwatak politik daripada konstitusional.
Beberapa partai mungkin merasa tidak siap dengan konsekuensi pemisahan pemilu nasional dan lokal, karena akan berdampak pada strategi politik dan logistik.
Namun, menggunakan MPR untuk mengoreksi putusan MK adalah langkah menyesatkan secara konstitusional.
Seandainya MPR mengeluarkan semacam "tafsir politik" atau “pernyataan kelembagaan”, maka produk itu tidak akan mengikat MK, DPR, Presiden, KPU, dan lembaga lainnya. Bahkan bisa menimbulkan dualisme tafsir dan konflik antar-lembaga.
Lebih baik partai-partai politik menyalurkan aspirasi mereka melalui revisi UU Pemilu di DPR, dengan tetap menghormati parameter konstitusional yang sudah digariskan MK.
Jika keberatan terhadap tafsir MK, lakukan perbaikan normatif melalui jalur resmi amandemen, bukan melalui tafsir sepihak oleh lembaga yang tidak diberi wewenang oleh konstitusi.
Kepastian
Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika lembaga negara bekerja sesuai batas wewenangnya.
Tafsir konstitusi oleh MPR tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga melemahkan prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima.
Demokrasi bisa hidup hanya jika ada batas antara politik dan hukum. Ketika lembaga politik mulai merebut peran peradilan, maka yang lahir bukanlah demokrasi, tetapi tirani mayoritas yang membungkus kepentingan dalam jubah konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan kita hari ini, MPR bukan lagi penafsir, melainkan pelaksana kehendak konstitusi sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kembalinya MPR sebagai penafsir UUD adalah kemunduran, bukan penguatan sistem.
MPR adalah lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan kita. Namun, pentingnya suatu lembaga tidak lantas membuatnya bisa mengambil alih fungsi lembaga lain.
Dalam negara hukum, setiap lembaga harus bekerja sesuai mandat konstitusi. Tafsir konstitusi adalah wewenang Mahkamah Konstitusi. Bukan DPR. Bukan presiden. Apalagi MPR. Jika MPR ingin berperan strategis, jalurnya bukan lewat tafsir, tetapi lewat amandemen UUD dengan prosedur ketat, partisipatif, dan terbuka.
Demokrasi bukan sekadar suara mayoritas, tapi juga penghormatan terhadap batas. Batas yang digariskan konstitusi.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Tidak ada komentar:
Tulis komentar