Selasa, 29 Juli 2025

Satuan Narkoba Polresta Serkot Amankan 10 Pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang


Serang // GebrakNasional.com - Sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025 kemarin. Dari pengungkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram sabu, dan puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jika selama Juni 2025 ini, pihaknya mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.


"Tersangka ada 10 orang, kategori pengedar, dengan rincian 3 tersangka  perkara obat-obatan, 4 tersangka perkara narkotika jenis sabu, 1 tersangka perkara tembakau sinte dan 2 orang tersangka perkara daun ganja kering," katanya saat Prescon/ ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).



Kombes Pol. Yudha menerangkan tersangka yaitu TN, PR, RN dan JL merupakan kasus dalam perkara narkoba jenis sabu ditangkap di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.


"Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dan JL di jalan Palka, Padarincang. Barang bukti sabu 465,62 gram," terangnya.


Kemudian, Kapolresta Serkot juga menerangkan untuk kasus tembakau sintesis yaitu AN ditangkap di wilayah Kota Serang, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis  "AN kami amankan pada 29 Juni 2025," terangnya.



Selanjutnya, Kapolresta Serkot menjelaskan pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tramadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.


"Ketiganya kami amankan didepan sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kahuripan, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya Hexymer  20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir," jelasnya.


Terakhir, Kapolresta Serkot menerangkan pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025, di Perumahan Taman Baru Kemeranggen, Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.


"Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan jumlah barang bukti 0,44 gram," terangnya.


Kombes Pol. Yudha menegaskan untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


"Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp1 miliar," tegasnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top