Selasa, 29 Juli 2025

Press Conference Satreskrim Polresta Serkot Tersangka Pelecehan Oknum ASN


Serang // GebrakNasional.com - Ungkap kasus Pelaku Perbuatan Cabul berstatus Dpo di Polresta Serkot Pada Selasa (29/07/25).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan sesuai dengan DASAR LAPORAN POLISI LP/B/198/XII/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 14 Desember 2023.


Diketahui Pada Hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023 Sekira Pukul 23.30 WIB, tempat kejadian Didalam Rumah yang  beralamat di Kp. Padarincang. 


Inisial korban A.Q. (10), lahir di Serang 18 Oktober 2013, pekerjaan Pelajar, SAKSI 1 inisial E.S. (40) Pelapor lahir di Serang, 10 Mei 1985, Pekerjaan Wiraswasta, 2. U.S. (49) Paman Korban, lahir di Serang 06 Mei 1976, pekerjaan Wiraswasta, 3. FI (47) Bibi Korban, lahir di Serang, 07 April 1978, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.



Inisial tersangka SU (54), lahir di Serang, 05 Desember 1971, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Setelah mendapatkan laporan tersebut Anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana menyetubuhi dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur tersebut.


Kemudian penyidik melakukan upaya penyidikan dengan cara mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada pelaku sebanyak 2 kali namun pelaku tidak datang memenuhi undangan permintaan  keterangan tersebut.


Sehingga penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan kembali mengirimkan surat panggilan sebagai saksi terlapor sebanyak 2 kali kepada pelaku namun pelaku kembali tidak datang memenuhi panggilan dari penyidik sehingga penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kembali mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada pelaku.


Namun kembali pelaku tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan membuat surat perintah penangkapan namun ketika penyidik beberapa kali mendatangi rumah pelaku dan rumah keluarga pelaku didapati pelaku sudah tidak ada dirumah sehingga penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Anggota Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga Anggota Unit PPA Polresta Serkot segera mendatangi alamat  yang dimaksud lalu setelah sampai dialamat yang dimaskud Anggota Unit PPA melakukan upaya paksa dengan cara menangkap pelaku.


Dalam proses penangkapan pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas sampai akhirnya pelaku bisa dikejar oleh anggota unit PPA, saat akan diamankan pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggang nya, kemudian pelaku langsung dibekuk bersama dengan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perlawanan saat akan diamankan. 


Selanjutnya unit PPA membawa pelaku ke Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor juga korban.


Modus Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang masuk dalam kategori anak dibawah umur dengan cara merayu dan memberi uang kepada korban. Motif Pelaku tergiur melihat korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban


Barang bukti Surat Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, 1 (satu) potong celana dalam anak warna ungu putih motif bulat bulat bergambar tulisan LOL dengan list warna pink, 1 (satu) potong celana pendek anak warna putih bermotif kotak kotak warna kuning hijau


Pasal yang di terapkan Tindak Pidana Menyetubuhi dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top