Jumat, 20 Juni 2025

Polresta Serang Kota Gelar Pelayanan Terpadu di Car Free Day Kota Serang


Serang // GebrakNasional.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polresta Serang Kota akan menyelenggarakan kegiatan pelayanan terpadu gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini akan berlangsung pada hari Minggu, 22 Juni 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Kota Serang.


Pelayanan terpadu ini mencakup berbagai layanan kepolisian dan kesehatan, antara lain:


Pemeriksaan kesehatan gratis: meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, dan konsultasi medis ringan.


Perpanjangan SIM online: memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus ke kantor Satpas.


Perpanjangan STNK: layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan secara cepat dan mudah.


Pembuatan SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan administrasi masyarakat.


Pelayanan sidik jari: untuk keperluan identifikasi dan administrasi lainnya.


Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses dan bermanfaat langsung bagi Masyarakat. Sebelumnya, Polresta Serang Kota juga telah mengadakan bakti kesehatan gratis bagi pengemudi ojek online dan konvensional sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-79. 


"Kami berharap, melalui kegiatan ini, hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan tertib administrasi," ujar Kombes Pol. Yudha Satria.


Kami harap masyarakat bisa untuk memanfaatkan layanan ini dan turut serta dalam memeriahkan peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Kegiatan akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai di depan Pos Lantas Alun-Alun Kota Serang. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top