Serang // GebrakNasional.com - Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Ujung Tebu, Ciomas, Serang, Banten, resmi berbadan hukum pada Rabu (11/6/2025). Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan koperasi di desa tersebut.
Yusup Ma’rupi, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Ujung Tebu, menyambut baik pencapaian ini. “Alhamdulillah dengan sudah berbadan hukum, kita akan melaksanakan program-program kerja yang telah disusun. Besar harapan kami semoga Koperasi Desa Merah Putih Ujung Tebu yang saya pimpin bisa membawa manfaat untuk seluruh warga Ujung Tebu,” ujarnya.
Dhani Wahyu, notaris dari Kabupaten Serang yang menangani proses pendirian koperasi tersebut, mengatakan bahwa dokumen koperasi sudah lengkap dan tidak perlu revisi. “Ujung Tebu termasuk yang langsung lengkap dokumennya. Tidak ada penyusunan dokumen kurang maupun revisi sama sekali. Semua sudah sesuai dengan KBLI yang kita bahas,” katanya.
Menurut Dhani, pendirian koperasi ini akan didukung oleh berbagai program dari dinas terkait. “Mereka pasti tidak akan meninggalkan koperasi yang sudah berdiri. Ada pengelolaan dan bimbingan teknis (BIMTEK) yang akan diberikan agar koperasi bisa berjalan dengan baik dan tidak gagal,” ujarnya.
Dhani menambahkan, dengan berdirinya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa. “Tentunya koperasi ini membawa manfaat bagi anggota dan warga desanya,” tuturnya.
Dengan status badan hukum, Koperasi Desa Merah Putih Ujung Tebu diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengelola usaha serta memberikan pelayanan optimal kepada anggota dan masyarakat sekitar. Program-program kerja koperasi pun siap dijalankan guna mendukung kesejahteraan warga desa. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar