Rabu, 04 Juni 2025

Dalami soal Pengajuan Kredit, Kejagung Periksa Dirut Sritex

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.


Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Iwan pernah menjabat Wakil Direktur Utama di Sritex periode 2014-2023.


Menurutnya, ada sejumlah hal yang digali penyidik dari pemeriksaan Iwan sebagai saksi tersebut.


“Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 03 Juni 2025.


Harli mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Sritex kala itu, yang mana saat ini juga di menjabat sebagai Wakil Dirut di perusahaan tersebut. Bahkan, dia juga merupakan direktur di sejumlah unit usaha entitas dari Sritex.


“Penyidik sangat berkepentingan memeriksa dia dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka, termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama,” ujarnya.


Sejumlah hal digali oleh penyidik Kejagung dari Iwan, seperti mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex pada bank-bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah. Penyidik menggali seputar pengetahuannya berkaitan perusahaan tersebut.


“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit. Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Kejagung mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp 692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).


ISL juga telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.


“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara,” kata Harli Siregar, Jumat, 23 Mei 2025.


Menurut Harli, ISL telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, kata dia, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top