Sabtu, 03 Mei 2025

Usut Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah


JAKARTA, GebrakNasional.Com Guna mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansyah.


Hal ini dilakukan lantaran keduanya tak hadir dalam dua panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. 


Diketahui, KPK melakukan panggjlan kepada dua politikus NasDem itu pada Kamis, 13 Maret 2025 dan Rabu, 30 April 2025. 


“Dua saksi tersebut meminta konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu, 03 Mei 2025.


Tessa memastikan penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik. Hanya saja, ia tak merinci kapan pemanggilan dilakukan.


“Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan,” ujarnya.


Keduanya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.


Terkait perkara itu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor BI.


KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan bentuk dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top