JAKARTA, GebrakNasional.Com – Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram berhasil dibongkar pihak Kepolisian.
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah itu.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, informasi awal pengungkapan kasus itu berasal dari masyarakat. Sebab, kata dia, ada kelangkaan elpiji di wilayah tersebut.
Menurut Nunung, para tersangka diduga menyuntikkan isi dari tabung tiga kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.
“Terkait dengan laporan Polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Nunung kepada wartawan saat Jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 05 Mei 2025.
Pengoplosan gas bersubsidi ini, kata dia, terjadi pada dua lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Nunung menyebut, pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir
“Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujarnya.
“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap elpiji tiga kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan elpiji ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut,” imbuhnya.
Dari situ, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'.
“Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial TN alias E, hanya satu orang,” kata Nunung.
Dari tersangka TN, Polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas tiga kilogram, 338 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, satu unit handphone, satu buku catatan pembelian tabung gas tiga kilogram, dan satu unit mobil pikap.
Sedangkan pada kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS, dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.
“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A,” ujarya.
Dari para pelaku, Polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung 5,5 kilogram, dan 3.345 tabung tiga kilogram. Kemudian 10 unit selang, satu unit timbangan, dan 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kilogram.
“Lima ikat plastik es batu ukuran 250 gram, lima pak segel warna putih untuk tabung 5,5, tiga unit handphone, satu unit truk, hingga dua unit mobil pikap,” pungkas Nunung. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar